SANGGAU – Dutacyber.com , Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh Polsek Meliau di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (6/6/2026), Kapolsek Meliau IPTU Supar memimpin langsung kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan yang diikuti seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, IPTU Supar menekankan pentingnya pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif aktivitas PETI.

Usai apel, personel Polsek Meliau bergerak menuju sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi area aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau.

Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua. Saat dilakukan pengecekan, seluruh peralatan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang banner berisi himbauan dan larangan melakukan aktivitas PETI di sekitar lokasi. Pemasangan banner tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berpotensi melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit mesin jack atau dompeng yang tidak sedang digunakan. Beberapa unit bahkan masih berada dalam proses perakitan di atas lanting.

Petugas kemudian memasang banner sosialisasi larangan PETI di lokasi tersebut sebagai bentuk upaya preventif. Polsek Meliau berharap langkah tersebut dapat mencegah peralatan yang ada digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, di Desa Sungai Kembayau, petugas menemukan satu unit mesin dompeng di Dusun Sungai Kembayau dan empat unit mesin dompeng lainnya di Dusun Kerawang. Seluruh mesin yang ditemukan juga dalam keadaan tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan dan pemasangan banner, Kapolsek Meliau bersama personelnya turut melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Pertemuan tersebut menjadi sarana memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam mencegah aktivitas PETI.

Dalam kesempatan itu, Polsek Meliau mengajak pemerintah desa untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum, sosial, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan emas tanpa izin.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.

Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif akan terus dikedepankan dalam penanganan persoalan PETI di wilayah Kecamatan Meliau.

Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, monitoring, dan sosialisasi secara berkelanjutan.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga sangat diperlukan untuk menjaga Kecamatan Meliau tetap aman, kondusif, dan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal,” tegas IPTU Supar.