Pontianak – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali memasuki tahapan penting.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT. Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH. Sidang berjalan tertib dengan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH., bersama tim, membacakan surat dakwaan secara rinci.

Dalam dakwaan tersebut diuraikan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan para terdakwa sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Dana hibah yang menjadi objek perkara diketahui digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penggunaan anggaran tersebut sebelumnya telah ditetapkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi pedoman pelaksanaan proyek.

Namun dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RAB. Penyimpangan itu disebut berupa kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah direncanakan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp9.739.645.837 atau sekitar Rp9,7 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan dakwaan terhadap para terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal proses pembuktian dalam persidangan. Melalui tahapan ini, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki penuntut umum nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mendengarkan secara seksama seluruh isi dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan atau perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan, sehingga penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan menjadi harapan bersama demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.