Dutacyber.com – Sanggau

Sebanyak warga Dusun Tabat, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, mendatangi Polsek Sosok pada Minggu (31/5/2026) untuk menyampaikan keluhan terkait maraknya aktivitas dompeng atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah mereka.

Kehadiran masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang dinilai semakin terancam akibat aktivitas penambangan ilegal yang terus berlangsung, terutama di sepanjang aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga setempat.

Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, warga menyampaikan harapan agar laporan yang mereka sampaikan tidak hanya menjadi catatan administrasi semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan.

Masyarakat mengungkapkan bahwa keberadaan dompeng telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian sungai dan ekosistem di sekitarnya. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran udara, kerusakan habitat, serta dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.

Selain mengancam lingkungan, aktivitas PETI juga mengganggu dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun sebagai sumber mata pencaharian.

Warga Dusun Tabat berharap aparat kepolisian dapat melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Mereka juga meminta adanya pengawasan yang lebih intensif guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di masa mendatang.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI sendiri merupakan persoalan yang telah lama menjadi perhatian di berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau. Meski sejumlah penertiban pernah dilakukan, aktivitas tersebut masih sering ditemukan di sejumlah lokasi.

Dalam praktiknya, aktivitas dompeng menggunakan mesin berkapasitas tertentu untuk menyedot material dari dasar sungai atau lahan yang mengandung emas. Penggunaan alat tersebut menilai mempercepat kerusakan lingkungan jika dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan kaidah pertambangan yang berlaku.

Masyarakat juga menduga dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional dompeng. Jika benar terjadi, hal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Warga menilai bahwa upaya penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sementara. Menurut mereka, tindakan yang konsisten diperlukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan mampu mencegah munculnya aktivitas serupa.

Pengaduan yang disampaikan cermin Dusun Tabat kepada masyarakat semakin meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Mereka berharap seluruh pihak dapat bersama-sama berperan dalam melindungi sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini maupun generasi mendatang.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang terkait laporan yang telah mereka sampaikan. Warga berharap adanya respon cepat dan tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.