Pontianak – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali memasuki tahapan penting.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT. Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH. Sidang berjalan tertib dengan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH., bersama tim, membacakan surat dakwaan secara rinci.

Dalam dakwaan tersebut diuraikan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan para terdakwa sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.