
Dana hibah yang menjadi objek perkara diketahui digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penggunaan anggaran tersebut sebelumnya telah ditetapkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi pedoman pelaksanaan proyek.
Namun dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RAB. Penyimpangan itu disebut berupa kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah direncanakan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp9.739.645.837 atau sekitar Rp9,7 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan dakwaan terhadap para terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal proses pembuktian dalam persidangan. Melalui tahapan ini, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki penuntut umum nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.





Leave a Reply