
Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mendengarkan secara seksama seluruh isi dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan atau perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan.
Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan, sehingga penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan menjadi harapan bersama demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.






Leave a Reply