DUTACYBER.COM , Sanggau, Polda Kalbar – Polres Sanggau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut mencemari aliran Sungai Sekayu di Dusun Janjang, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons setiap keluhan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal.

Informasi awal mengenai dugaan PETI tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, S.H., S.I.K. dari warga Kecamatan Tayan Hulu.

Dalam laporannya, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber daya air yang menjadi kebutuhan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Anuar Syarifudin segera memerintahkan KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPDA Guntur Maulana, S.T. bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Operasional Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan di lokasi yang dilaporkan berada dalam wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Sanggau bergerak menuju Mapolsek Tayan Hulu untuk berkoordinasi dengan personel setempat. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, seluruh personel melaksanakan briefing dan konsolidasi guna menentukan pola pergerakan serta strategi yang akan diterapkan selama kegiatan di lapangan.