Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan terhadap potensi tindak pidana yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat luas.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan terukur.

Meskipun saat pengecekan belum ditemukan aktivitas PETI, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar AKP Anuar Syarifudin.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Sanggau akan terus berkoordinasi dengan Polsek Tayan Hulu, melakukan penyelidikan lanjutan, mengundang Kepala Desa Janjang untuk memberikan klarifikasi, serta melakukan pengamatan terhadap kondisi air Sungai Sekayu di wilayah Desa Sosok.

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan dampak lingkungan yang dilaporkan masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.