
Dutacyber.id
SANGGAU, Kalimantan Barat, Kamis, 24 September 2026 – Mega proyek pemurnian bauksit senilai Rp18 triliun di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, viral bermasalah. Proyek strategis nasional milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) ini berdiri megah di atas tanah Kalimantan, namun menyisakan aroma ketidakberesan administrasi yang pekat.
Bagaimana tidak, perusahaan patungan raksasa antara Press Metal Group asal Malaysia dan Gesit Group lokal ini diduga kuat menggunakan material timbunan ilegal.
Galian tanah urug bertebaran di sisi selatan serta utara luar kawasan industri, memanfaatkan alat berat tanpa kejelasan dokumen asal-usul barang.
Publik layak bertanya-tanya, apakah megakarya industri bernilai fantastis ini dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh?

*Menelusuri Jejak Material Siluman PT Kalimantan Alumina Nusantara*
Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok material sangat mendesak dilakukan aparat penegak hukum. Jika material didapat dari pihak ketiga, identitas pemasok, volume kirim, hingga izin lokasi galian wajib dibuka terang-terangan.
Ironisnya, hingga detik ini, manajemen PT Kalimantan Alumina Nusantara memilih bungkam bisu seribu bahasa menghadapi sorotan publik terkait asal-usul tanah timbunan tersebut.
Diamnya korporasi raksasa PT Kalimantan Alumina Nusantara berkapasitas produksi jutaan ton alumina per tahun ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat.
Dokumen lingkungan dan legalitas izin tambang galian C di sekitar proyek harus segera diaudit tuntas agar tidak ada pihak mencuci tangan di atas penderitaan lingkungan lokal.





Leave a Reply