Petugas kemudian memasang banner sosialisasi larangan PETI di lokasi tersebut sebagai bentuk upaya preventif. Polsek Meliau berharap langkah tersebut dapat mencegah peralatan yang ada digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, di Desa Sungai Kembayau, petugas menemukan satu unit mesin dompeng di Dusun Sungai Kembayau dan empat unit mesin dompeng lainnya di Dusun Kerawang. Seluruh mesin yang ditemukan juga dalam keadaan tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan dan pemasangan banner, Kapolsek Meliau bersama personelnya turut melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Pertemuan tersebut menjadi sarana memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam mencegah aktivitas PETI.

Dalam kesempatan itu, Polsek Meliau mengajak pemerintah desa untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum, sosial, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan emas tanpa izin.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.

Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif akan terus dikedepankan dalam penanganan persoalan PETI di wilayah Kecamatan Meliau.

Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, monitoring, dan sosialisasi secara berkelanjutan.