Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI sendiri merupakan persoalan yang telah lama menjadi perhatian di berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau. Meski sejumlah penertiban pernah dilakukan, aktivitas tersebut masih sering ditemukan di sejumlah lokasi.

Dalam praktiknya, aktivitas dompeng menggunakan mesin berkapasitas tertentu untuk menyedot material dari dasar sungai atau lahan yang mengandung emas. Penggunaan alat tersebut menilai mempercepat kerusakan lingkungan jika dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan kaidah pertambangan yang berlaku.

Masyarakat juga menduga dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional dompeng. Jika benar terjadi, hal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Warga menilai bahwa upaya penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sementara. Menurut mereka, tindakan yang konsisten diperlukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan mampu mencegah munculnya aktivitas serupa.

Pengaduan yang disampaikan cermin Dusun Tabat kepada masyarakat semakin meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Mereka berharap seluruh pihak dapat bersama-sama berperan dalam melindungi sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini maupun generasi mendatang.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang terkait laporan yang telah mereka sampaikan. Warga berharap adanya respon cepat dan tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.