Dutacyber.com

SANGGAU – Jajaran Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Tim Tindak Polsek Sekayam, seorang pria berinisial DS (36) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus curanmor di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (28/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Ardian Trisno, S.H., bersama personel Tim Tindak Polsek Sekayam.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 00.30 WIB mengenai adanya sebuah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan hendak dijual kepada pengepul barang rongsokan di depan Kantor Camat Sekayam, Jalan Lintas Malindo, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Zulkifli.

Hasil identifikasi menunjukkan nomor rangka MH345P002CK100787 dan nomor mesin 45P110678 sesuai dengan data dalam Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/57/VI/2026. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan XYZ Ponsel, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.