Berbekal temuan tersebut, Tim Tindak Polsek Sekayam langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di rumah kontrakannya di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

DS diketahui merupakan warga Dusun Kebadu, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian sebelum dijual kepada pengepul barang bekas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Byson yang diduga merupakan hasil curanmor, satu unit Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, sejumlah peralatan berupa kunci ukuran 19, kunci 17-14, kunci ukuran 12, satu buah kunci T ukuran 10, satu helai sweter, serta satu buah flashdisk yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara tersebut.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Respons cepat personel di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum kendaraan tersebut berpindah tangan.