Dutacyber.com

SANGGAU, Polda Kalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong melaksanakan pengamanan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (14/7/2026).

Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Undangan Kantor Bea Cukai Entikong Nomor: UND-6/KBC.1402/2026 tanggal 22 Juni 2026 terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan pemusnahan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara eks kepabeanan dan cukai.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Polsek Entikong menerjunkan tiga personel, yakni Bripda Hikmal Ardiansyah, Bripda Adhy Ferdinan, dan Bripda Daniel Dani.

Kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 521 ballpress pakaian bekas yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara.

Selain itu, turut dimusnahkan Barang Kena Cukai hasil tembakau, bawang bombai, serta minuman mengandung etil alkohol.

Seluruh barang tersebut dimusnahkan menggunakan metode pembakaran di fasilitas pembakaran milik KPPBC TMP C Entikong.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan.