
Dutacyber.com
KETAPANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat menjadi sorotan publik. Perusahaan yang dimaksud, PT Pang Kampar Jaya, disebut bergerak di bidang jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit.
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), APIP, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurut Budi, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, transparansi usaha, serta kepentingan masyarakat yang harus dijaga.


“Jika benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan ketika masih aktif menjabat, maka seluruh aspek hukumnya perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
Aparat penegak hukum harus turun melakukan pendalaman agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Budi Gautama.
Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, PT Pang Kampar Jaya diduga didirikan pada periode ketika sejumlah pihak yang tercantum dalam struktur perusahaan masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan desa.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, hingga kemungkinan adanya keterkaitan usaha dengan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Ketapang.
ASWIN Kalbar menilai keterlibatan pejabat publik dalam badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di wilayah kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Karena itu, ASWIN meminta dilakukan audit administrasi terhadap dokumen pendirian perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
ASWIN juga meminta instansi berwenang memverifikasi legalitas kegiatan usaha PT Pang Kampar Jaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan jasa pertambangan dan pengangkutan hasil tambang.
Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai ruang lingkup usaha, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.
Budi Gautama menegaskan pemeriksaan terhadap dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB, KBLI, serta kontrak kerja sama perusahaan dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
ASWIN Kalbar turut menyoroti dugaan penggunaan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mobilisasi hasil tambang bauksit.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan aktivitas angkutan telah memenuhi ketentuan mengenai kelas jalan, batas muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta perlindungan terhadap aset infrastruktur publik.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang tidak diawasi secara ketat. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat pengawas,” ujar Budi.
Soroti Keterkaitan dengan Perusahaan yang Pernah Disanksi
Perhatian publik juga mengarah pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang mencantumkan PT Barata Guna Perkasa sebagai salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Menurut ASWIN Kalbar, fakta administratif tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang guna memastikan seluruh aktivitas produksi, pemuatan, pengangkutan, maupun rantai bisnis pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan terkait telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak Audit Menyeluruh:
*ASWIN Kalbar mendesak agar dilakukan audit dan pemeriksaan komprehensif terhadap:
*Status hukum dan struktur kepengurusan PT Pang Kampar Jaya.
*Waktu pendirian perusahaan dibandingkan dengan masa jabatan pejabat desa yang diduga terlibat.
*Kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
*Legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan.
*Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang.
*Potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Apabila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas Budi Gautama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait berbagai informasi tersebut.
Tim investigasi menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim/James Bon)





Leave a Reply