
Dutacyber.com
SINTANG, KALBAR – Warga Desa Begendang, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, dikejutkan dengan temuan tumpukan kayu olahan berbentuk balok persegi empat yang diperkirakan mencapai ribuan batang.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Desa Begendang sehingga menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Projamin Kalimantan Barat, Hadi M, pada Sabtu (1/8/2026). Ia menyebut kayu olahan yang ditemukan terdiri dari berbagai ukuran, di antaranya balok berukuran 9×9 sentimeter, 8×8 sentimeter, reng, dan kasau.
Menurut Hadi, jumlah kayu yang tersusun di lokasi diperkirakan mencapai ribuan batang. Ia menduga kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan liar yang berlangsung di kawasan hutan lindung.

Hadi juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut sehingga para pelaku diduga leluasa menjalankan kegiatan.
Namun, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pekerja di lapangan, Hadi mengatakan tumpukan kayu tersebut diduga milik seorang warga bernama Marsianus.
Di lokasi, kata dia, terdapat dua unit mesin sawmill beserta peralatan pendukung, termasuk gergaji mesin (chainsaw).
Ia menambahkan, jenis kayu yang ditemukan antara lain kayu keladan, tembesuk, cerindak, serta sejumlah kayu berbentuk gelondongan (log) yang diduga siap diolah.
Lebih lanjut, Hadi menilai aktivitas pengolahan kayu tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Menurut hasil pengamatannya di lapangan, setiap dua hari terdapat sekitar tiga hingga empat truk yang keluar masuk lokasi untuk mengangkut kayu olahan.
“Dari hasil audiensi dengan warga, harga kayu balok ukuran 8×8 sentimeter dengan panjang 4,20 meter mencapai sekitar Rp65 ribu per batang.
Kayu tersebut diduga dipasarkan di Kabupaten Sintang dan tidak menutup kemungkinan juga diedarkan ke daerah lain,” ujar Hadi.
Atas temuan tersebut, Projamin Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar dan pengolahan kayu tanpa izin tersebut.
Hadi juga mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menurunkan tim guna mengamankan barang bukti sebelum diduga dipindahkan atau hilang, sekaligus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Selain itu, Projamin meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas asal-usul kayu, izin usaha pengolahan kayu, serta jalur distribusi hasil olahan yang diduga telah dipasarkan ke berbagai wilayah.





Leave a Reply