
Dutacyber.com
Sintang, Kalbar – Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 45 Tatai yang berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp350 juta itu diduga menyisakan sejumlah persoalan pada hasil pekerjaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV Mandalika Expres yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Sintang. Kegiatan rehabilitasi diketahui mencakup empat ruang kelas.
Namun, kondisi fisik bangunan hasil rehabilitasi dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Selain itu, ditemukan masih adanya satu ruang kelas yang kondisinya sangat memprihatinkan. Ruangan tersebut masih berlantai tanah dengan plafon yang mengalami kerusakan cukup parah, namun tidak termasuk dalam pekerjaan rehabilitasi.
Ashan, warga Kecamatan Ketungau Tengah yang mengaku turut memantau hasil pekerjaan proyek tersebut, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
“Menurut saya, besarnya anggaran sekitar Rp350 juta tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Saya menduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan material yang dinilai tidak memenuhi standar, seperti ukuran tiang dan konstruksi rangka bangunan yang menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Menurut Ashan, keberadaan satu ruang kelas yang masih rusak berat tetapi tidak direhabilitasi juga menjadi pertanyaan, mengingat nilai proyek yang dinilai cukup besar.
Atas dasar itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melakukan audit serta pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi SDN 45 Tatai guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 24 Juli 2026, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melalui Dedi menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi tersebut merupakan pekerjaan kontraktual.
“Soal jumlah anggaran nanti kita cek RAB dulu,” ujar Dedi singkat saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, yakni CV Mandalika Expres, terkait dugaan yang disampaikan masyarakat.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim





Leave a Reply