
Dutacyber.com
SEKADAU – Penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik.
Namun, di tengah gencarnya aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas emas ilegal, muncul sorotan mengenai dugaan jaringan pengepul emas tanpa izin yang disebut masih beroperasi di Kabupaten Sekadau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan jaringan tersebut melibatkan sejumlah nama inisial dan usaha yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam mata rantai perdagangan emas hasil aktivitas ilegal.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah toko Sandai Diesel, yang disebut dijalankan oleh seseorang berinisial Ac.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai nama M..T., yang disebut-sebut merupakan mantan kontraktor, serta beberapa nama lain seperti Aj dan Kk.
Nama-nama tersebut disebut dalam informasi masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan emas.
Informasi tersebut kemudian berkembang dengan munculnya nama Ad.., yang disebut-sebut masuk dalam jaringan yang dikaitkan dengan Sandai Diesel dan seseorang yang dikenal dengan nama M..C..
Tidak hanya itu, terdapat pula nama Ed yang disebut-sebut menjalankan aktivitas dengan berkedok usaha ram sawit. Dalam informasi yang beredar, Ed disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan M..T..
Sementara itu, nama R.d. dan S..s..juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan yang dikaitkan dengan Aj.
Sorotan publik kini mengarah pada pertanyaan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau melakukan pemetaan terhadap rantai pasok dan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Pasalnya, apabila penindakan hanya berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau pengepul tidak tersentuh, maka pemberantasan PETI dinilai belum menyentuh seluruh mata rantai.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan aktivitas perdagangan emas tanpa izin, publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Publik pun menunggu langkah tegas Polres Sekadau dan jajaran terkait untuk menjelaskan sejauh mana penanganan terhadap dugaan jaringan perdagangan emas ilegal tersebut, sekaligus memastikan pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.





Leave a Reply