
Dutacyber.com
Pontianak – PT Indo Container Lines / Icon Line) Perusahaan jasa pengiriman peti kemas dan transportasi laut domestik (FCL & LCL) yang memiliki cabang di berbagai kota termasuk Pontianak, Diduga kuat PT ICON Sandra 2 container Material untuk Proyek Plat Merah di Pelabuhan Pontianak, Kamis 13 Agustus 2026.
DPD Akpersi menerima aduan masyarakat dimana barang Material proyek salah satu perusahaan plat merah di Kalimantan Barat tersandera di Pelabuhan Pontianak oleh PT ICON dengan dalil pemilik atau pengguna jasa ekspedisi belum membayarkan biaya jasa pengiriman barang.
Penahanan atau penyandraan barang ini diduga kuat melanggar undang undang nomor No 1 Tahun 2023 Karena menahan atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum tanpa hak atau tanpa putusan pengadilan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional).
Berdasarkan keterangan pemilik barang bahwa mereka sudah membayar lunas biaya jasa expedisi barang milik nya dan yang 1 container lagi hingga hari ini belum di terbitkan invoice, padahal sudah sampai di pelabuhan sejak Selasa malam tanggal 11 Agustus 2026.

Jika dalam 1 X 24 jam kedepan barang kami tidak diperbolehkan untuk di angkut maka kami akan melaporkan ke Polda Kalimantan Barat dan Jika diperlukan kami akan melaporkan hingga ke Mabes Polri.
Ujar Syafarahman C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ Kepada awak media mengatakan bahwa “kami telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan PT ICON yang menyandera barang milik proyek plat merah sebanyak 2 Container tanpa ada dasar hukum yang jelas dan diduga kuat melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Karena menahan atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum tanpa hak atau tanpa putusan pengadilan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional).





Leave a Reply