Dutacyber.com

SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, semakin menjadi perhatian publik.

Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan ini muncul menyusul dugaan hubungan khusus antara oknum kepala desa berinisial SLMT dengan seorang perempuan berinisial YLT, yang menurut informasi pelapor masih berstatus sebagai istri sah seorang pria bernama Heri.

Salah satu hal yang disampaikan pelapor adalah ditemukannya tas yang disebut milik YLT di dalam mobil yang dikaitkan dengan SLMT.

Selain itu, pelapor mengaku memiliki percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurut penilaiannya mengindikasikan adanya hubungan khusus di antara keduanya

Jabatan Kepala Desa Harus Menjadi Teladan

Jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral, integritas, serta keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu, dugaan perilaku yang melibatkan seorang pejabat publik patut menjadi perhatian serius, terutama apabila persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat berhak mengharapkan pemimpin yang mampu menjaga kepercayaan publik, memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta menghormati nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan tegas dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dipanggil Penyidik, Pelapor Sebut SLMT Belum Hadir

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, pada 26 Oktober 2026, SLMT disebut telah dipanggil oleh penyidik Polres Sintang. Namun, menurut keterangan pelapor, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Hingga berita ini disusun, alasan ketidakhadiran tersebut belum diketahui secara pasti. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memastikan status pemanggilan dan tindak lanjut proses penanganannya.

Ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan penyidik tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang dilaporkan. Proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor Minta Bupati Sintang Bertindak Tegas

Pelapor menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Sintang agar dugaan pelanggaran yang melibatkan SLMT segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Menurut pelapor, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelapor juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, proses penyelidikan maupun penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Terkait permintaan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar, pelapor menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah informasi dan bukti kepada pihak terkait.

Meski demikian, hak klarifikasi tetap harus diberikan kepada pihak yang diberitakan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Pemberhentian Harus Berdasarkan Mekanisme dan Aturan

Pelapor mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang agar tidak mengabaikan persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan administratif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan SLMT.

Menurut pelapor, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga etika pemerintahan, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyikapi persoalan ini. Ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh pejabat publik diperiksa secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.