
Dutacyber.com
Sanggau, KALBAR – Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polsek Sekayam membuahkan hasil.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sekayam pada Rabu, 3 Juni 2026. Laporan diajukan oleh Wati (50), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh pihak yang meminjam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.

Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam bernomor polisi KB 2153 UM kepada seorang pria berinisial YR (22).
Menurut keterangan korban, YR meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi sebentar ke wilayah Desa Balai Karangan. Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kendaraan miliknya untuk digunakan sementara waktu.
Namun hingga malam hari, YR tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berupaya menghubungi dan mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil menemukan maupun mendapatkan informasi yang jelas terkait keberadaan kendaraan miliknya.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 17 April 2026, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaannya.
Akan tetapi, keluarga menyampaikan bahwa YR telah beberapa hari tidak pulang ke rumah dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa mengalami kerugian dan tidak memperoleh kejelasan mengenai sepeda motor miliknya, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayam guna mendapatkan kepastian hukum dan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni YR (22), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, dan TA (19), warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam dengan nomor polisi KB 2153 UM. Selain itu, identitas kendaraan juga telah dicocokkan berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kepemilikan korban.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan berkas perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sutikno.





Leave a Reply