
Dutacyber.com
Sanggau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan sebuah bus Damri yang terjadi di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. Bus Damri yang tengah melintas di ruas Jalan Raya Semuntai menjadi sasaran pelemparan batu oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian kendaraan. Atas kejadian itu, pihak korban yang diwakili oleh Sugeng Wahono kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Polsek Mukok pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
Langkah cepat tersebut dilakukan guna mengungkap identitas pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua remaja berinisial AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polsek Mukok.
Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok selanjutnya bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di Dusun Sungai Kunyit. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan terhadap bus Damri menggunakan batu yang diambil di sekitar depan Gereja Semuntai.





Leave a Reply