DUTACYBER.COM , Sanggau, Polda Kalbar – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Sekayam. Melalui Tim Tindak Polsek Sekayam, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di depan sebuah gerai minimarket yang berada di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno bersama personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam.

Dalam kegiatan tersebut turut terlibat Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam AIPDA Saefudin, serta anggota Tim Tindak Polsek Sekayam. Mereka bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima petugas sekitar pukul 00.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (48), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kupluk pada sweater berwarna abu-abu yang dikenakan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto tujuh paket yang diduga berisi sabu tersebut mencapai 4,92 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan serta pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi proses penyelidikan.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolsek.

Saat ini, penyidik Polsek Sekayam telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga penyusunan administrasi penyidikan.

Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut, sementara pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

(Dny Ard / Humas Res Sgu)