Mereka antara lain Serli sebagai Pengguna Anggaran (PA), Dedi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alfian sebagai Pejabat Pengadaan, dan Piter Billin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Masyarakat meminta penjelasan secara terbuka mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Sorotan juga mengarah pada aspek kualitas pekerjaan. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, mutu lampu dan berbagai komponen pendukung yang digunakan dalam proyek PJU turut menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi terkait spesifikasi teknis barang yang dipasang guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu pernah melakukan audit dan pengawasan terhadap sejumlah pekerjaan PJU.

Hasil pemeriksaan tersebut disebut menghasilkan beberapa catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan PJU tersebut pernah menjadi objek audit Inspektorat. Menurutnya, dalam proses pemeriksaan ditemukan sejumlah temuan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Pekerjaan itu sudah diaudit. Memang ada temuan, dan ada juga yang sudah mengembalikan uang sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Bung Tomo.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan desakan agar hasil audit maupun rekomendasi Inspektorat yang berkaitan dengan proyek PJU dapat dibuka secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.