
Dutacyber.com
Sekadau Kalbar – Hingga kini Usaha Quarry Batu Milik CV JAYA RIZKI milik Imam alias Kuat yang berada di jalan Kayu Lapis Kilometer 13 Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau soal Perizinan masih Misteri, bahkan ditambah lagi didirikannya kembali Pabrik Stone Crusher ( Penggilingan Batu yang diduga kuat illegal atau tidak memiliki Perizinan Resmi dari Pemerintah.
Menurut Imam Perizinan berdirinya Quarry dan Pabrik Penggilingan Batu Stone Crusher miliknya merupakan satu paket dengan Ijin lahan Galian C.
Dan Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perijinan usaha Quarry Galian C dan Mendirikan Pabrik Penggilingan Batu Stone Crusher Milik Imam tersebut adalah ILLEGAL
Terkait perijinan usaha pertambangan jelas mengacu pada IUP dan tahapan tahapan Eksplorasi, Izin Operasi Produksi, namun Izin tersebut layak dipertanyakan pada CV.JAYA RIZKI yang telah melakukan Eksplorasi secara Brutal.

Terkait izin usaha Pertambangan jelas telah diatur dalam perundang undangan, yang didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 96 Tahun 2021, Dan pelaksanaan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang diubah dengan uu no11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk pada tahapan Eksplorasi, artinya bahwa tahapan eksplorasi itu biasanya merupakan kegiatan penjelajahan lapangan untuk mendapatkan pengetahuan baru mengenai sumber daya alam yang terdapat didalam areal yang akan di usahakan.
Apakah perlu delegasi dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait Lahan Quarry?, dan masih banyak lagi yang harus diketahui terkait Izin Quarry CV JAYA RIZKI dan Pabrik Penggilingan Batu Stone Crusher, maka hal yang wajar agar Pihak Polda Kalbar dan Kejaksaan tinggi Kalbar juga turut melakukan pemeriksaan Quarry CV JAYA RIZKI dan Pabrik Penggilinhan Batu Stone Crusher yang sedang beroperasa nenerapaTahun kebelakang yang berpotensi merugikan Negara.
Seyogianya Kapolda Kalimantan Barat dan instansi Lainnya juga melakukan penelusuran Legalitas dan Satatus Perizinan Quarry Galian C dan status Izin mendirikan Pabrik Penggilingan Batu ( Stone Crusher) milik Imam aloas Pak Kuat di Km 13 jalan Kayu Lapis Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
//red.tim.





Leave a Reply