Dutacyber.com

SANGGAU – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, setelah tim liputan menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku membeli BBM subsidi dengan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi awal, tim liputan juga memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi atau menggunakan “tangki siluman” untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengumpulkan BBM subsidi yang kemudian berpotensi disalahgunakan.

Seorang warga berinisial M dan warga lainnya berinisial R mengaku kepada tim liputan bahwa mereka membeli solar subsidi dengan harga Rp13.500 per liter setelah mengantre di SPBU tersebut. Sementara itu, Pertalite disebut dijual dengan harga Rp11.500 per liter.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan mengenai harga eceran BBM subsidi, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi. Penggunaan jeriken maupun kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau “tangki siluman” tanpa ketentuan yang sah juga kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sanggau. Masyarakat berharap pengawasan dapat diperketat agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 63.785.001 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim liputan masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak, mengaudit penyaluran BBM subsidi, serta menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan tangki siluman maupun penjualan BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah apabila terbukti terjadi.