Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar. Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka penerapan pasal-pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.