Dutacyber.com

Kapuas Hulu – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Sungai Empalak, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kegiatan yang diduga berlangsung cukup lama tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat karena dinilai belum tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI di lokasi tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pekerja.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa kegiatan itu diduga dikoordinasikan oleh dua orang yang disebut berinisial JL dan WS.

Selain itu, sumber menduga aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut telah berjalan secara terstruktur.

Bahkan, muncul dugaan adanya praktik penyetoran kepada pihak tertentu sehingga aktivitas tersebut dinilai belum tersentuh proses penegakan hukum.

Keberadaan PETI tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi aktivitas tambang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Penindakan yang dilakukan secara profesional dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.

Harapan juga disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Barat yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya di Sungai Empalak, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah.