Jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, aparat penegak hukum bersama instansi berwenang diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, transaksi penjualan, kendaraan yang melakukan pengisian, serta asal-usul dan tujuan BBM yang diduga ditampung menggunakan drum dan jeriken tersebut.

Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU untuk memastikan apakah aktivitas pengisian dalam jumlah besar tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Pengawasan menjadi penting mengingat BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapat dukungan negara dan ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria. Penyalahgunaan dalam distribusinya berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Publik pun mempertanyakan, apakah dugaan praktik tersebut memang tidak diketahui oleh pihak berwenang, atau terdapat persoalan lain dalam pengawasan sehingga aktivitas serupa diduga dapat berlangsung berulang kali?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dan penindakan yang transparan, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun pemberitaan di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait, dugaan praktik tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak SPBU No. 66.785.02 Balai Sebut, BPH Migas, Pertamina, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.