
Dutacyber.com
Sanggau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI di Desa Semoncol. Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.
Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.





Leave a Reply