Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.