Dutacyber.com

Sanggau, KALBAR – Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polsek Sekayam membuahkan hasil.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sekayam pada Rabu, 3 Juni 2026. Laporan diajukan oleh Wati (50), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh pihak yang meminjam kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.

Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam bernomor polisi KB 2153 UM kepada seorang pria berinisial YR (22).

Menurut keterangan korban, YR meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi sebentar ke wilayah Desa Balai Karangan. Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kendaraan miliknya untuk digunakan sementara waktu.

Namun hingga malam hari, YR tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berupaya menghubungi dan mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil menemukan maupun mendapatkan informasi yang jelas terkait keberadaan kendaraan miliknya.