
Lebih lanjut, Hadi menilai aktivitas pengolahan kayu tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Menurut hasil pengamatannya di lapangan, setiap dua hari terdapat sekitar tiga hingga empat truk yang keluar masuk lokasi untuk mengangkut kayu olahan.
“Dari hasil audiensi dengan warga, harga kayu balok ukuran 8×8 sentimeter dengan panjang 4,20 meter mencapai sekitar Rp65 ribu per batang.
Kayu tersebut diduga dipasarkan di Kabupaten Sintang dan tidak menutup kemungkinan juga diedarkan ke daerah lain,” ujar Hadi.
Atas temuan tersebut, Projamin Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar dan pengolahan kayu tanpa izin tersebut.

Hadi juga mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menurunkan tim guna mengamankan barang bukti sebelum diduga dipindahkan atau hilang, sekaligus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Selain itu, Projamin meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas asal-usul kayu, izin usaha pengolahan kayu, serta jalur distribusi hasil olahan yang diduga telah dipasarkan ke berbagai wilayah.





Leave a Reply