
Sorotan publik kini mengarah pada pertanyaan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau melakukan pemetaan terhadap rantai pasok dan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Pasalnya, apabila penindakan hanya berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau pengepul tidak tersentuh, maka pemberantasan PETI dinilai belum menyentuh seluruh mata rantai.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan aktivitas perdagangan emas tanpa izin, publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Publik pun menunggu langkah tegas Polres Sekadau dan jajaran terkait untuk menjelaskan sejauh mana penanganan terhadap dugaan jaringan perdagangan emas ilegal tersebut, sekaligus memastikan pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.





Leave a Reply