
Dutacyber.com
KAPUAS HULU – Aktivitas yang diduga merupakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ke dalam drum dan wadah di bak truk di wilayah Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut didokumentasikan oleh tim media pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.33 hingga 12.40 WIB. Berdasarkan hasil dokumentasi di lapangan, tampak aktivitas yang diduga berupa pengisian solar subsidi ke wadah yang berada di atas bak kendaraan, bukan langsung ke tangki kendaraan. Dokumentasi tersebut juga telah dilengkapi dengan penanda waktu dan lokasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian mekanisme penyaluran BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku. Publik berharap pihak pengelola SPBU memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
Penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, tata kelola pendistribusian BBM subsidi juga diatur melalui berbagai peraturan pelaksana yang mengikat seluruh pihak terkait.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun demikian, seluruh proses tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.





Leave a Reply