Di sisi lain, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada di bawah pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut.

Publik berharap apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjaga hak masyarakat atas penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait aktivitas yang terdokumentasi tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.