
Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian, yang melarang keras penyelenggaraan perjudian tanpa izin.
Pelaku atau Bandar atau Penyelenggara diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Pasal ini mencakup permainan untung-untungan, taruhan, atau permainan di mana keahlian kalah oleh peruntungan.
Catatan penting dalam Pasal 303 KUHP menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sumber : Tim Media Kalbar

Halaman





Leave a Reply