Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan tegas dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dipanggil Penyidik, Pelapor Sebut SLMT Belum Hadir

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, pada 26 Oktober 2026, SLMT disebut telah dipanggil oleh penyidik Polres Sintang. Namun, menurut keterangan pelapor, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Hingga berita ini disusun, alasan ketidakhadiran tersebut belum diketahui secara pasti. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memastikan status pemanggilan dan tindak lanjut proses penanganannya.

Ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan penyidik tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang dilaporkan. Proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor Minta Bupati Sintang Bertindak Tegas

Pelapor menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Sintang agar dugaan pelanggaran yang melibatkan SLMT segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Menurut pelapor, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelapor juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, proses penyelidikan maupun penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.