Terkait permintaan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar, pelapor menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah informasi dan bukti kepada pihak terkait.

Meski demikian, hak klarifikasi tetap harus diberikan kepada pihak yang diberitakan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Pemberhentian Harus Berdasarkan Mekanisme dan Aturan

Pelapor mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang agar tidak mengabaikan persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan administratif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan SLMT.

Menurut pelapor, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga etika pemerintahan, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyikapi persoalan ini. Ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh pejabat publik diperiksa secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.