Dutacyber.com

SANGGAU, KALBAR — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan menyebut nama seorang berinisial ES yang diduga dikaitkan dengan oknum anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi menggunakan satu unit truk yang disebut membawa sejumlah drum.

Truk tersebut diduga beberapa kali melakukan pembelian solar bersubsidi dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Entikong.

BBM yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian disebut dibawa menuju wilayah Tayan Hulu dan diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial AF.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas tersebut hingga saat ini belum terverifikasi secara resmi. Identitas, status, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih dalam proses penelusuran.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kodim 1204/Sanggau, Pomdam XII/Tanjungpura, serta pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna serta titik serah BBM tertentu.

Dalam praktik penegakan hukum, pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan menggunakan drum atau jeriken dan selanjutnya diperjualbelikan kembali dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Karena itu, dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM, mekanisme pembelian di SPBU, volume serta frekuensi pembelian, tujuan pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai BBM tersebut.

Saat wartawan konfirmasi ke AF via whatsapp Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait dugaan tersebut.