
Dalam rakor tersebut disebutkan sejumlah persoalan, antara lain antrean berulang, pengecer, penggunaan tangki modifikasi serta dugaan permainan pihak tertentu. Pemkab juga berencana membentuk satuan tugas untuk membahas persoalan tersebut.
Karena itu, muncul pertanyaan: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah banyak di SPBU 64.785.15? Apakah seluruh pembelian tersebut memiliki dasar dan peruntukan yang sesuai ketentuan?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen.
Selain itu, ketentuan BPH Migas juga mengatur pengawasan terhadap penyaluran BBM dan mekanisme penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan. Dalam aturan BPH Migas, pengawasan dapat melibatkan pemerintah daerah, kepolisian dan badan usaha terkait.
Atas temuan tersebut, publik meminta BPH Migas, Pertamina, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau maupun Polsek Toba melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.785.15. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengisian menggunakan jeriken dan drum tersebut sesuai aturan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 64.785.15, Pertamina, BPH Migas maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum yang terjadi pada 19 September 2026.





Leave a Reply