Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

Menurutnya, arena sabung ayam yang di dalamnya diduga terdapat berbagai bentuk sarana perjudian akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang Suharyono mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polda Kalbar berharap sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas perjudian melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.