
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan tanpa motif tertentu dan hanya didasari rasa iseng. Namun demikian, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya serta menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan transportasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk melempar, satu pecahan kaca spion bus yang mengalami kerusakan, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
Kapolsek Mukok, IPTU Firman S., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme maupun pengerusakan terhadap sarana transportasi umum.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP.





Leave a Reply