Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (48), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kupluk pada sweater berwarna abu-abu yang dikenakan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto tujuh paket yang diduga berisi sabu tersebut mencapai 4,92 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan serta pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi proses penyelidikan.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam.