Seyogianya Kapolda Kalimantan Barat dan instansi Lainnya juga melakukan penelusuran Legalitas dan Satatus Perizinan Quarry Galian C dan status Izin mendirikan Pabrik Penggilingan Batu ( Stone Crusher) milik Imam aloas Pak Kuat di Km 13 jalan Kayu Lapis Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

 

//red.tim.