
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sanggau. Masyarakat berharap pengawasan dapat diperketat agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 63.785.001 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim liputan masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak, mengaudit penyaluran BBM subsidi, serta menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan tangki siluman maupun penjualan BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah apabila terbukti terjadi.





Leave a Reply