Dutacyber.com

KETAPANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat menjadi sorotan publik. Perusahaan yang dimaksud, PT Pang Kampar Jaya, disebut bergerak di bidang jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), APIP, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Menurut Budi, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, transparansi usaha, serta kepentingan masyarakat yang harus dijaga.

“Jika benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan ketika masih aktif menjabat, maka seluruh aspek hukumnya perlu diperiksa secara objektif dan transparan.

Aparat penegak hukum harus turun melakukan pendalaman agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Budi Gautama.

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, PT Pang Kampar Jaya diduga didirikan pada periode ketika sejumlah pihak yang tercantum dalam struktur perusahaan masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan desa.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, hingga kemungkinan adanya keterkaitan usaha dengan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Ketapang.