ASWIN Kalbar menilai keterlibatan pejabat publik dalam badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di wilayah kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, ASWIN meminta dilakukan audit administrasi terhadap dokumen pendirian perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

ASWIN juga meminta instansi berwenang memverifikasi legalitas kegiatan usaha PT Pang Kampar Jaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan jasa pertambangan dan pengangkutan hasil tambang.

Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai ruang lingkup usaha, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

Budi Gautama menegaskan pemeriksaan terhadap dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB, KBLI, serta kontrak kerja sama perusahaan dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.