
*Kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
*Legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan.
*Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang.
*Potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Apabila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas Budi Gautama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait berbagai informasi tersebut.
Tim investigasi menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim/James Bon)





Leave a Reply