
Menurut Ashan, keberadaan satu ruang kelas yang masih rusak berat tetapi tidak direhabilitasi juga menjadi pertanyaan, mengingat nilai proyek yang dinilai cukup besar.
Atas dasar itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melakukan audit serta pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi SDN 45 Tatai guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 24 Juli 2026, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melalui Dedi menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi tersebut merupakan pekerjaan kontraktual.
“Soal jumlah anggaran nanti kita cek RAB dulu,” ujar Dedi singkat saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, yakni CV Mandalika Expres, terkait dugaan yang disampaikan masyarakat.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim





Leave a Reply